Gubernur Jambi Masih Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Gubernur Jambi Al Haris memastikan bahwa hingga saat ini angkutan batu bara masih dilarang beroperasi di jalan umum. Larangan ini berlaku sejak arus mudik Lebaran 2024 lalu hingga sekarang.
“Penyebab tidak beroperasinya angkutan batu bara lantaran tidak siapnya stockpile atau pelabuhan batu bara, sehingga angkutan batu bara dilarang beroperasi,” kata Al Haris, Selasa (23/4/2024).

Al Haris mengatakan bahwa angkutan batu bara dilarang beroperasi di jalan umum hingga perusahaan siap mengikuti aturan. Pemprov Jambi mengeluarkan aturan itu demi kelancaran arus jalan umum, serta aktivitas batu bara juga tak terkendala hingga jalan khusus batu bara selesai.

Bahkan, Al Haris mengaku akan melakukan pertemuan bersama pemilik perusahaan batu bara Jambi dalam waktu dekat agar kesiapan perusahaan dalam membangun pelabuhan batu bara bisa terlaksana.

“Kita mau rapat lagi mengevaluasi, artinya kan semua TUKS atau pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk belum banyak siap saat ini. Makanya kita rapatkan agar mereka semua siap,” ujar Al Haris.Al Haris juga menegaskan tak akan membuka izin bagi angkutan batubara melintasi jalan umum hingga perusahaan batubara itu sudah mengikuti aturan yang ada. Apalagi Al Haris menyebutkan bahwa perusahaan harus siap memiliki pelabuhan tersendiri agar tidak terjadi lagi kemacetan di jalan.

“Intinya kita akan memulai proses angkutan, menunggu sudah siap (pelabuhan batu bara). Kalau belum jangan, nanti akan menimbulkan kemacetan,” terangnya

Al Haris mengungkapkan pasokan batu bara untuk PLN di area Sumatera saat ini terganggu akibat dihentikannya aktivitas batu bara ini. Akan tetapi langkah ini bertujuan agar angkutan batu bara berjalan lancar lalu tidak menyebabkan kemacetan.

“Rencana kita ingin memenuhi permintaan PLN yang sudah terkontrak, itu tidak terganggu. Tetapi intinya kita ingin kesiapan perusahaan agar semua berjalan baik,” ucap Al Haris.

Exit mobile version